Notification

×

IAIN Purwokerto beri kebijakan keringanan UKT karena dampak Covid-19

Kamis, 18 Juni 2020 | 20.14 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-05T01:10:15Z
Sumber gambar: lpmdimensi.com

Setelah melalui banyak pertimbangan dan musyawarah bersama mahasiswa, akhirnya pimpinan kampus IAIN Purwokerto memberikan kesempatan pengajuan keringanan UKT sebesar 10% bagi yang terdampak Covid-19.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran No. B 019/In.17/R/PP.009/6/2020 tentang sistem pelaksanaan keringanan UKT karena dampak bencana wabah Covid-19. Dalam surat edaran ini, mahasiswa bisa mengajukan keringanan UKT dengan memperhatikan hal sebagai berikut:

Ketentuan khusus
1. Mahasiswa aktif program S.1 semester Dua ke atas
2. Mahasiswa dengan minimal UKT golongan II
3. Keringanan berupa kompensasi UKT sebesar 10% dan hanya berlaku pada semester gasal 2020/2021

Syarat pengajuan
Mahasiswa mengajukan keringanan UKT dengan melampiri dokumen pendukung sebagai berikut:
1. Scan surat permohonan UKT
2. Scan bukti pembayaran UKT semester genap tahun akademik 2019/2020
3. Scan surat keterangan sedang tidak menerima beasiswa dari pihak/lembaga lain
4. Scan surat pendukung perubahan orang tua (pilih salah satu yang sesuai):
a. Meninggal dunia, dibuktikan dengan surat kematian dari kelurahan/desa
b. Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dibuktikan dengan surat keterangan PHK dari perusahan/instansi terkait.

Berikut adalah keterangan nominal golongan UKT berdasarkan KMA No 212 2019:

  • Golongan (I)= 0 - Rp. 400.000
  • Golongan (II) Rp. 1000.000 - Rp. 1.250.000
  • Golongan (III) Rp. 1.750.000 - Rp. 2000.000
  • Golongan (IV) Rp. 2.250.000 - Rp. 2.500.000
  • Golongan (V) Rp. 2.750.000 - Rp. 3.000.000

Syarat ketentuan di atas nantinya akan menjadi pertimbangan kampus untuk menentukan keringanan UKT. Bagi mahasiswa yang merasa telah memenuhi syarat ketentuan bisa langsung mengajukan keringanan UKT pada 17 Juni - 5 Juli 2020 di laman simas.iainpurwokerto.ac.id.

Sebenarnya kebijakan ini hampir mirip dengan penyesuaian UKT (Banding UKT). Hanya bedanya, keringanan UKT karena dampak Covid-19 ini hanya berlaku 1 semester,  sedangkan penyesuaian UKT  (Banding UKT) berlaku sampai semester VIII. Namun keduanya adalah upaya kampus dalam memberikan jalan keluar mahasiswa yang kesulitan dalam segi finansialnya. Itu artinya, sejauh ini kampus sudah memfasilitasi dan mewujudkan aspirasi mahasiswa terkait pembiayaan UKT.

Sumber: www.iainpurwokerto.ac.id

Pewarta: Nur Ashari