Presiden Jokowi/youtube.com/Sekretariat Presiden |
LINGKAR OPINI - Presiden Jokowi akhirnya memutuskan untuk mencabut peraturan presiden ( Perpres ) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur investasi dibidang industri minuman keras.
Pencabutan itu disampaikan Jokowi dalam siaran akun youtube sekretariat Presiden pada selasa 2 Maret 2021.
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi, 2 Maret 2021 di chanel YouTube Sekretariat Presiden.
Sebelumnya Perpres nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur investasi dibidang industri minuman keras ini berlaku hanya di 4 Provinsi saja.
4 provinsi tersebut ialah Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, Sulawesi Utara (SULUT), dan Papua.
Tentunya keputusan pencabutan perpres oleh Jokowi ini diambil setelah mendapat berbagai masukan dari banyak pihak.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," kata Jokowi
Editor. : Khoirul Fahmi
Sumber : Youtube