Ilustrasi PJJ/Pixabay |
Lingkar Opini - Akibat dari pandemi Covid-19 yang berlangsung cukup lama, pendidikan di semua tingkatan menggunakan sistem Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).
Di perguruan tinggi, hampir semua aktivitas perkuliahan mengguanakan PJJ, ini tentu membutuhkan jaringat internet yang mengharuskan mahasiswa mempunyai kuota cukup banyak agar bisa belajar bersama dosennya.
Beberapa kalangan merasa kesulitan untuk memenuhi kebutuhan kuota tersebut dikarenakan perekonomian yang sedang menurun karena WFH.
Baca Juga: Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras, Apa Alasannya?
Berangkat dari hal tersebut, (Kemendikbud) RI kembali memberikan bantuan kuota internet agar meringankan beban para mahasiswa.
Sebelumnya, Kemendikbud sudah membeikan bantuan pada November - Desember 2020 lalu.
Namun, apakah penerima tahun lalu bisa mendaftarkan kembali? Bagaimana jika belum menerima kuota internet pada tahun 2020? Apa saja syaratnya?
Baca Juga: IAIN Purwokerto Buka Seleksi Atlet Hadroh IPPBMM, Daftarkan Dirimu Sekarang!
Seperti dikutip pada instagram resmi Kemendikbud @kemendikbudri, berikut adalah cara untuk mendapatkannya kembali.
2 cara ini dapat dilakukan pada dua kondisi, bagi yang belum menerima bantuan atau nomornya berubah, berikut tahapannya:
1. Melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum April 2021
2. Pimpinan/ operator satuan pendidikan akan mengunggah SPTJM untuk nomor baru dan nomor yang berubah ke:
- Dikti: https://pddikti.kemdikbud.go.id
3. Mahasiswa dan dosen sayaratnya harus terdaftar di PDDikti.
Syarat lain yang harus dipenuhi mahasiswa yaitu memiliki kartu rencana studi pada semester yang sedang berjalan. Sedangkan dosen harus memiliki nomor resgistrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).***
Editor: Nur Ashari