Dengan adanya pengumuman tersebut, maka mahasiswa khususnya FTIK tidak perlu lagi khawatir akan mata kuliahnya ada yang hilang di KRS karena bisa segera diperbaiki.
Pengumuman yang langsung ditanda tangani oleh Wakil Dekan I UIN SAIZU, Dr. Suparjo, M.A. itu merupakan bentuk dari menindak lanjuti surat Akademik Rektorat dengan nomor 3150/In.17/kb.Mkw/PP/009/09/2021, perihal : Pemberitahuan Revisi KRS tertanggal 17 September 2021
Pengumuman Tentang Pelaporan Mata Kuliah yang Hilang pada KRS bagi Mahasiswa FTIK UIN SAIZU |
1.Mahasiswa yang mengalami hilang mata kuliah pada KRS diharap melaporkan ke Subag AKA FTIK dengan mengisi link :https://forms.gle/Ur746uBuhptav1Nx8 sampai dengan batas waktu : 20 September 2021 pukul. 06.00 WIB.
2. Data mata kuliah yang dilaporkan ke Subag AKA FTIK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila mata kuliah yang hilang adalah mata kuliah paket, maka secara langsung data mata kuliah bisa dimasukan tanpa harus menunjukan bukti telah melakukan input.
b. Apabila mata kuliah yang hilang adalah mata kredit, maka mahasiswa harus meng-input bukti screenshot atau foto telah melakukan input mata kuliah kredit pada google form pelaporan.
3. Untuk kepentingan pengisian KRS, sisca akan dibuka kembali pada hari Rabu, 22 September 2021 pukul : 00.00 - 23.59 WIB.
4. Pengaduan kendala KRS setelah tanggal 22 September 2021 tidak akan dilayani.***
Editor : Khoirul Fahmi