Suasana Kuliah Offline./Sumber: Dok. Kampus |
LPM Skolastik- Pada hari senin, tanggal 1 November 2021. Pelaksanaan Perkuliahan Tatap Muka (PTM) bagi Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIN Prof. KH. Saifuddin Zuhri Purwokerto.
Surat Edaran Nomor : B-2290/Un/D.FTIKI/PP.009/10/2021, 27 Oktober 2021
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor IAIN Purwokerto nomor 2595 tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Semester Gasal T.A. 2021/2022 Selama
PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Keputusan Rapat Pimpinan Fakultas
Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto tertanggal
27 Oktober 2021, berikut kami sampaikan edaran tentang pelaksanaan Perkuliahan Tatap Muka
(PTM) bagi mahasiswa FTIK UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto sebagai berikut:
1. Pembelajaran tatap muka terbatas akan dimulai pada tanggal 1 November 2021.
2. Pelaksanaan tatap muka terbatas diberlakukan bagi mahasiswa semester I, semester III dan mahasiswa yang sedang praktikum yang tidak memungkinkan dilaksanakan secara daring.
3. Durasi pembelajaran tatap muka terbatas memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Tatap muka untuk 2 sks = 60 menit.
b. Tatap muka untuk 3 sks = 90 menit.
4. Mahasiswa dalam melaksanakan tatap muka terbatas harus memperhatikan ketentuan sebagai
berikut:
a. Dalam keadaan sehat.
b. Sudah mendapatkan vaksinasi.
c. Menggunakan masker tiga lapis atau masker sekali pakai atau masker bedah yang menutupi
hidung dan mulut.
d. Pengecekan suhu tubuh ketika masuk kampus.
e. Wajib mencuci tangan dengan sabun/handsanitizier, menjaga jarak dan menjauhi
kerumunan.
5. Mahasiswa dapat mengunduh jadwal PTM pada link:
6. Pelaksanaan PTM bagi kelas di atas 30 mahasiswa memberlakukan prosentase 50% offline dan
50% perkuliahan daring (dalam satu waktu) melalui video pembelajaran online, live instragram,
live google meet, live zoom dan sejenisnya.
7. Pembagian daftar mahasiswa yang mengikuti perkuliahan PTM (50%) dan perkuliahan daring
(50%) diatur secara mandiri oleh masing-masing dosen pengampu.
8. Mahasiswa dalam satu kelas yang terdiri dari maksimal 30 orang diperbolehkan mengikuti PTM
secara keseluruhan.
Demikian surat edaran tersebut yang di tanda tangani oleh Bapak Dekan Dr. H. Suwito M.Ag
Penulis : Khoirun Nisaa